Penggunaan Blockchain untuk Transaksi Cryptocurrency
Isi Artikel Utama
Abstrak
Teknologi blockchain telah membawa perubahan besar dalam sektor keuangan, terutama dalam transaksi digital yang berkaitan dengan cryptocurrency. Sejak kemunculannya melalui Bitcoin pada tahun 2008, blockchain terus berkembang pesat dan mulai diterapkan di berbagai industri. Teknologi ini memungkinkan transaksi berlangsung dengan aman, transparan, dan tanpa perantara, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan sistem yang terdesentralisasi, blockchain lebih tahan terhadap ancaman keamanan siber dan manipulasi data, menjadikannya solusi yang efektif dalam meningkatkan keamanan transaksi mata uang digital.
Sebagai sebuah buku besar digital, blockchain mencatat setiap transaksi dalam bentuk blok yang saling terhubung melalui teknik kriptografi. Validasi transaksi dalam sistem ini dilakukan melalui mekanisme konsensus seperti Proof of Work (PoW) dan Proof of Stake (PoS), sehingga dapat menjamin integritas serta keabsahan data tanpa perlu otoritas pusat. Selain itu, dengan adanya smart contract yang diperkenalkan oleh Ethereum, blockchain dapat digunakan untuk menjalankan transaksi secara otomatis dalam berbagai sektor, termasuk Decentralized Finance (DeFi).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana teknologi blockchain dapat meningkatkan keamanan dalam transaksi mata uang digital, dengan fokus utama pada implementasinya dalam Bitcoin dan Ethereum. Melalui pendekatan deskriptif dan analitis, penelitian ini membahas bagaimana blockchain mampu mencegah tindak kecurangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memberikan solusi bagi tantangan dalam sistem keuangan digital. Di sisi lain, terdapat beberapa kendala dalam penerapan blockchain, seperti masalah skalabilitas, regulasi yang masih berkembang, serta konsumsi energi yang tinggi dalam sistem PoW.
Meskipun demikian, blockchain menawarkan berbagai peluang bagi masa depan industri keuangan. Pengembangan lebih lanjut dalam bidang DeFi, tokenisasi aset, dan sistem pembayaran berbasis blockchain berpotensi untuk merevolusi cara transaksi dilakukan secara global. Dengan terus meningkatnya penelitian dan inovasi dalam teknologi ini, blockchain dapat menjadi landasan utama dalam membangun sistem keuangan yang lebih aman, efisien, dan transparan.
Rincian Artikel
Referensi
Bonneau, J., Miller, A., Narayanan, A., & Zevenbergen, B. (2015). On Bitcoin and Redundant Work. In Proceedings of the 2015 IEEE European Symposium on Security and Privacy (EuroS&P). IEEE.
Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System. Retrieved from https://bitcoin.org/bitcoin.pdf
Narayanan, A., Bonneau, J., Felten, E., Miller, A., & Goldfeder, S. (2016). Bitcoin and Cryptocurrency Technologies. Princeton University Press.
Zohar, A. (2015). Bitcoin: under the hood. Communications of the ACM, 58(9), 104-113. doi:10.1145/2701411
Siti Annisa Hasan, Wildanisa Al-Zahra, Arika Salsabila, Delpia Aisyawa, Rahma Hidayatullah. (2024). Implementasi Teknologi Blockchain dalam Pengamanan Sistem Keuangan pada Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmiah.
Yelza Diasca, Shinta Indri Asdina Putri, Siti Asri Septiani, Siti Fatimah, Ufara Al Marsa, Arwan Gunawan. (2021). Tinjauan Teknologi Blockchain Dalam Audit Cryptocurrency. Jurnal Ilmiah. Isma Elan Maulani, Tedi Herdianto, Dwi Febri Syawaludin, Oga Laksana. (2023). Penerapan Teknologi Blockchain Pada Sistem Keamanan Informasi. Jurnal Ilmiah.
Ahamad Rifa’I, Mulono Apriyanto, Widyawati. (2021). Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian masyarakat. Jurnal Ilmiah.
Dian Ekawati. (2024). Analisis Virtual Cryptocurrency Sebagai Alat Transaksi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah.
Razaq Mustika Djati, Tjokorda Istri Diah Widyantari, Pradnya Dewi. (2024). Regulasi Metode Pembayaran Dengan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Dalam Transaksi Bisnis Internasional. Jurnal Ilmiah.
Riskha Setianingsih, Muhammad Irwan Padli Nasution. (2024). Analisis Teknologi Blockchain Berperan dalam Meningkatkan Keamanan dan Data Privasi di Sektor Keuangan Terhadap Implementasi. Jurnal Ilmiah.
Putri Kinanti, Rival Mahesa, Fathan Hariz, Prastiti Suryaning Ramadhani, Yasmin Sobikhoh Nawaidah, Diani Sadia Wati. (2024). Melintasi Era Digital Dengan Menganalisis Hukum Cryptocurrency dan Blockchain Dalam Yurisprudensi Modern. Jurnal Ilmiah.
Intan Dwi Astuti, Suryazi Rajab. (2022). Cryptocurrency Blockchain Technology in the Digital Era. Jurnal Ilmiah.